JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mundurnya pasangan calon (paslon) Walikota Denpasar I Ketut Suwandi-I Made Arjaya lantaran belum memenuhi persyaratan di KPUD Denpasar sampai batas akhir 3 Agustus 2015 kemarin. Hal ini seperti diutarakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Denpasar I Gede Jhon Darmawan.
"Ini kita akan berkoordinasi dengan KPU, apakah opsinya ditunda ke 2017 atau ada waktu penambahan," kata I Gede Jhon saat ditemui di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015).
Namun dirinya mengakui saat ini KPUD Denpasar belum mengatakan dirinya mundur dari pencalonan walikota Denpasar. Pasalnya, ia masih menunggu keputusan KPU Pusat.
"Bahasanya itu tidak dapat melengkapi persyaratan. Sementara itu mereka juga bilang akan mengajukan kembali jika ada perpanjangan. Kalau soal undur itu kita belum mengatakannya, karena ini yang kita bicarakan nanti dengan KPU di sini," ucapnya.
Paslon I Ketut Suwandi dan I Made Arjaya merupakan bakal calon Walikota Denpasar. Lanjut dia, dari keduanya, hanya bakal calon wakil I Made Arjaya yang telah melengkapi persyaratan, sedangkan bakal calon Wali Kota I Ketut Suwandi yang kini masih menjabat Ketua Komisi III DPRD Denpasar belum mengundurkan diri dari jabatannya.
"Dia anggota DPRD Denpasar, harus menyertai surat ke pimpinan dewan jika dia mencalonkan diri. Nah, itu yang tidak ada kemarin," tandasnya.
Dengan tambahan Denpasar dan Musirawas, maka saat ini ada sembilan daerah yang hanya memiliki satu calon pada Pilkada 2015. Sembilan daerah selain Denpasar dan Musirawas adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur) dan Kota Surabaya (Jawa Timur). (mnx)