JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wacana penghapusan ambang batas parlemen atau paliamentary threshold dihapus dari Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena banyaknya calon tunggal dinilai tidak tepat.
Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Ahmad Dimyati Natakusumah. Menurutnya, jika ambang batas tersebut dihapus, maka yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah jumlahnya akan lebih banyak.
"Ya nggak perlu, nanti terlalu banyak calonnya ratusan, rakyat jadi tambah bingung," ujar Dimyati, di DPR, Selasa (11/8/2015).
Lagipula kata dia, dalam Pilkada diperbolehkan adanya calon dari independen. Karenanya, penghapusan itu nantinya bisa menjadikan Pilkada tidak efektif, sekaligus bisa mengakibatkan pemborosan anggaran negara, kemudian potensi konflik jauh lebih besar karena calonnya terlalu banyak.
"Dampak yang ditimbulkan akan jauh lebih besar," ungkapnya.
Tambah Anggota Komisi III DPR RI itu, jika tidak ada calon lagi dalam Pilkada lebih baik diundur tahun 2017 daripada harus merevisi UU.
"Jadi kalau hanya ada satu calon ya sudah, diundur, jangan terlalu banyak konsesus dengan merevisi," jelasnya
Dalam UU tersebut, partai politik tidak bisa mengusung calon kepala daerah kalau tidak mencapai minimal 20 persen dari perolehan kursi di DPR. Akibatnya parpol harus berkoalisi dengan partai lain jika ingin mengajukan pasangan calon. (mnx)