JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz. Juru Bicara PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani menyatakan putusan MA tersebut bukan secara otomatis mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta.
Melainkan, kata dia, kepengurusan yang sah saat ini, yaitu kepengurusan Muktamar Bandung tahun 2012 yang menetapkan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Romahurmuziy sebagai Sekjen.
"(Putusan MA) itu berarti mengembalikan SK tentang kepengurusan DPP PPP yang sah adalah SK kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung 2011, SDA sebagai Ketum dan Romi sebagai Sekjen. Putusan kasasi MA tersebut belum memberikan legalitas kepada PPP hasil Muktamar Jakarta," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (21/10/2015).
Anggota Komisi III DPR ini melanjutkan, kepengurusan kubu Djan Faridz dapat menjadi sah apabila Menteri Hukum (Menkum) dan HAM menerbitkan SK bagi Muktamar Jakarta. Tetapi, dia menilai justru Menkum HAM akan sulit memberikan SK. Sebab, dia beralasan Menkum HAM takut kembali digugat apabila menerbitkan SK baru.
"Menkum HAM tentu akan sangat berhati-hati sekali untuk menerbitkan SK baru kecuali untuk menetapkan kembali kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung. Karena beliau tentu khawatir akan digugat kembali kalau SK-nya tidak seperti itu," tukasnya.
Sebelumnya, jubir MA Suhadi menjelaskan, MA juga sudah memutuskan sengketa PPP. Kubu SDA yang diwakili oleh Djan Faridz dinyatakan sah pimpin PPP.
"PPP juga diputus hari ini, permohonan pemohon (kubu SDA) dikabulkan," kata Suhadi pada Selasa (20/10/2015) kemarin.
Putusan ini dipimpin langsung oleh Hakim Agung Imam Subechi, Irfan Fachrudin dan Supandi. Dengan putusan ini, PPP Muktamar Jakarta yang memilih Djan Faridz sebagai ketua umum dinyatakan sah. Sementara muktamar PPP Surabaya yang memilih Romahurmuziy sebagai ketua umum dianggap tidak sah. (mnx)