Berita
Oleh untung ss pada hari Selasa, 11 Agu 2015 - 15:06:29 WIB
Bagikan Berita ini :

OC Kaligis Tolak Teken Berkas Perkara

71oc kaligis indra.jpg
Oc Kaligis (Sumber foto : Indra Kusuma)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Otto Cornelis Kaligis yang menjadi tersangka kasus suap kepada hakim PTUN Medan, menolak tandatangan berkas perkaranya yang sudah lengkap (P21) dan hendak dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Pak OC Kaligis tidak mau tanda tangan berkas apapun tetapi ada kamera video yang merekam. Saya rasa KPK punya cara, tidak mungkin orang diseret-seret ke KPK untuk tandatangan,” ujar satu pengacara OC Kaligis Humphrey Djemat, Selasa (11/8/2015) di Gedung KPK.

Disebutkan, OC Kaligis tidak mau tanda tangan karena memang kondisi kesehatannya yang labil. Tetapi penyidik KPK sudah memperhitungkan jika OC Kaligis tidak bisa di bawa ke KPK maka pelimpahan akan tetap dilakukan di Rutan Guntur.

OC Kaligis yang menjadi tersangka kasus suap terhadap hakim PTUN Medan kini ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur. Sejak ditetapkan sebagai tersangka OC Kaligis selalu menolak diperiksa penyidik, bahkan dia pernah mengucapkan lebih baik ditembak mati daripada diperiksa KPK.

Kasus suap terhadap hakim PTUN Medan ini juga menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti sebagai tersangka.(ss)

tag: #tolak teken  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...