JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Otto Cornelis Kaligis yang menjadi tersangka kasus suap kepada hakim PTUN Medan, menolak tandatangan berkas perkaranya yang sudah lengkap (P21) dan hendak dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Pak OC Kaligis tidak mau tanda tangan berkas apapun tetapi ada kamera video yang merekam. Saya rasa KPK punya cara, tidak mungkin orang diseret-seret ke KPK untuk tandatangan,” ujar satu pengacara OC Kaligis Humphrey Djemat, Selasa (11/8/2015) di Gedung KPK.
Disebutkan, OC Kaligis tidak mau tanda tangan karena memang kondisi kesehatannya yang labil. Tetapi penyidik KPK sudah memperhitungkan jika OC Kaligis tidak bisa di bawa ke KPK maka pelimpahan akan tetap dilakukan di Rutan Guntur.
OC Kaligis yang menjadi tersangka kasus suap terhadap hakim PTUN Medan kini ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur. Sejak ditetapkan sebagai tersangka OC Kaligis selalu menolak diperiksa penyidik, bahkan dia pernah mengucapkan lebih baik ditembak mati daripada diperiksa KPK.
Kasus suap terhadap hakim PTUN Medan ini juga menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti sebagai tersangka.(ss)