JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Enam daerah pemilihan masih dalam keadaan 'rawan' pilkada karena hanya memiliki satu pasang calon kepala daerah. Keenam daerah itu adalah Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).
Direktur Eksekutif Perludem (Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi) Titi Anggraini mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) untuk menyelamatkan pilkada serentak 2015.
"Perppu bisa menjadi payung hukum yang menyelamatkan pilkada di sejumlah daerah," ujar Titi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Menurut Titi, dengan Perppu, enam daerah yang hanya memiliki satu pasang calon kepala daerah bisa tetap menyelenggarakan pilkada. Bahkan, lanjut Titi, jika di daerah-daerah lain yang saat ini memiliki dua pasang calon dan kemudian ada calon yang dinyatakan gugur, bisa tetap melanjutkan pilkada dengan payung hukum Perppu tersebut.
Titi menambahkan, dengan Perppu daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasang calon dapat berkompetisi dengan 'bumbung kosong' atau kolom kosong yang bisa dicoblos pemilih, atau langsung ditetapkan sebagai kepalada daerah.
"Jangan sampai pasangan calon yang sudah mendaftar tidak bisa ikut pilkada dan tak ada calon kepala daerah yang dipilih gara-gara orang lain tak menggunakan haknya," pungkas Titi. (mnx)