JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kardaya Warnika mengaku belum tahu keanehan penjualan minyak mentah Exxon Mobile kepada PT Tri Wahana Universal. Dia berjanji menanyakan kepada SKK Migas saat musim persidangan nanti.
"Sampai hari ini belum ada laporan terkait hal itu," kata Kardaya Warnika kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (11/08/2015). Dia mengatakan bahwa penjualan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan SKK Migas yang mendapat tugas dari pemerintah.
Sebelumnya beredar khabar penjualan minyak mentah bagian negara oleh Exxon Mobil Cepu Limited kepada PT TWU pada April 2015 diduga ilegal. Pasalnya transaksi itu berdasarkan kuasa jual bagian negara yang dikeluarkan BP Migas yakni No: 0744/BP0000/2011/S2 tanggal 18 Juli 2011.
Padahal BP Migas sudah dibubarkan oleh keputusan MK tahun 2012. Menurut pemerhati Kebijakan Energi, Yusri Usman, keputusan MK pada 13 November 2012 telah membubarkan badan hukum BP Migas bersama produk-produk hukum serta pedoman tata kerjanya.
"Baik Perpres maupun Pemen ESDM tidak ada satu kalimat pun menyatakan produk hukum semasa BP Migas dapat digunakan sementara waktu sambil menunggu revisi peraturan perundang-undangan,” kata Yusri. Sehingga produk hukum BP Migas ilegal apabila digunakan oleh SKK Migas dan KKKS.
Namun Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro pun membenarkan bahwa pihaknya masih menggunakan aturan tersebut. Alasannya, sesuai Perpres, perubahan BP Migas menjadi SKK Migas bersifat mutatis mutandis.
“Perubahan BP Migas menjadi SKK Migas berdasarkan peraturan presiden (perpres) adalah bersifat mutatis mutandis. Artinya, aturan dan dokumen administrasi yang diterbitkan BP Migas masih berlaku di era SKK Migas,” kata Elan Biantoro. Ini bertujuan untuk efisiensi dan kemenerusan proses bisnis.(ris/dbs)