Berita
Oleh Ilyas pada hari Selasa, 06 Okt 2015 - 16:22:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Jangan Biarkan Kasus Kondensat Menguap Begitu Saja, Polisi Harus Usut Tuntas

51skk-migas-korupsi1.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Beberapa bulan lalu Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor SKK Migas, terkait dugaan korupsi penjualan minyak mentah atau kondesat bagian pemerintah. Telah banyak yang diperiksa dalam dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Direktur Indonesia Budget Control (IBC) Akhmad Suhaimi menuturkan, dalam mengungkap kasus itu, Bareskrim Mabes Polri begitu semangat dan berjam-jam menggeledah kantor SKK Migas. Pangkal dari kasus tersebut adalah Surat Keputusan Kepala BP MIGAS Nomor: Kpts 20/BP00000/2003-S0 tentang Tata Cara Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat bagian negara.

Dalam keputusan tersebut diatur bahwa pelaksanaan penunjukan pihak penjual minyak/kondensat bagian negara dari hasil produksi kegiatan usaha hulu migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama dilaksanakan oleh BP MIGAS (sekarang SKK Migas) dengan cara penunjukan langsung atau lelang terbatas.

Namun, SK BPMIGAS / SKK Migas yang menjadi landasan dalam penjualan kondensat tersebut justeru jadi masalah. Misalnya kasus dugaan kongkalikong Pelaksanaan Lelang Sumatran Light Crude (SLC) dari wilayah kerja Rokan yang dioperasikan oleh Chevron Pacific Indonesia dan Senipah Condensate dari wilayah kerja Mahakam (dioperasikan oleh Total EP Indonesie).

Minyak SLC/Minas dan Kondensat Senipah adalah 2 jenis produk hulu migas Indonesia yang tergolong dalam kategori Minyak Mentah Utama, dalam hal ini berarti jenis minyak kategori primadona baik untuk kebutuhan domestik maupun pasar luar negeri, sekaligus menjadi dasar untuk penentuan harga jenis minyak dan kondensat lain. Dalam prakteknya, pada periode Juli-Agustus 2013 dan Penjualan Ekspor Minyak SLC oleh SKK Migas ternyata dilaksanakan dengan mengurangi Pasokan Kebutuhan Kilang Domestik yang Mengakibatkan Kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan diperkirakan sebesar USD1,510,250.00.

Atas dasar itu, IBC berharap kasus kondensat tidak menguap begitu saja.

"Mabes Polri segera mengusut tuntas dugaan kongkalikong penjualan kondesat. Makin cepat penanganan, akan makin baik," kata Suhaimi di Jakarta, Selasa (6/10/2015).

"Proses penyidikan sudah berjalan dan supaya cepat dilimpahkan ke Pengadilan agar terungkap siapa saja yang terlibat. Jangan biarkan mafia migas tenang. Kekayaan migas harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia." (iy)

tag: #korupsi kondensat  #ibc  #skk migas  #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement