JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraeni mengatakan, tidak alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak menindak para pelaku politik uang dalam Pilkada serentak dengan tindak pidana.
Hal itu diungkapkan oleh Titi karena Bawaslu selalu beralasan bahwa dalam pasal 47 UU Nomor 8 Tahun 2015 ayat 6 merupakan dorongan moral. Dimana, dalam pasal tersebut berbunyi setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan akan dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.
"Pasal tersebut sangat jelas memberikan aturan dan larangan adanya pemberian uang kepada partai dalam proses pencalonan. Bahkan bisa dijerat pidana dengan denda 10 kali lipat, karena tidak harus kurungan fisik," ujar Titi saat konferensi pers mengenai Mahar Politik Pilkada di kantor ICW, Jakarta, Rabu (12/8/2015).
Untuk itu, Titi mendesak agar Bawaslu menidaklanjuti daerah-daerah yang ikut menyelenggarakan Pilkada terjadi praktek suap seperti Kabupaten Manggarai NTT, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Toba Samosir.
"Banyak laporan awal terkait praktek mahar politik. Bawaslu harus segera bergerak cepat untuk memroses pelaku politik uang," tegasnya. (mnx)