Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 12 Agu 2015 - 13:48:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu Bisa Jerat Para Pelaku Politik Uang Dengan Tindak Pidana

23politik_uang.jpg
Demonstran Anti-Politik Uang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraeni mengatakan, tidak alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak menindak para pelaku politik uang dalam Pilkada serentak dengan tindak pidana.

Hal itu diungkapkan oleh Titi karena Bawaslu selalu beralasan bahwa dalam pasal 47 UU Nomor 8 Tahun 2015 ayat 6 merupakan dorongan moral. Dimana, dalam pasal tersebut berbunyi setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan akan dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

"Pasal tersebut sangat jelas memberikan aturan dan larangan adanya pemberian uang kepada partai dalam proses pencalonan. Bahkan bisa dijerat pidana dengan denda 10 kali lipat, karena tidak harus kurungan fisik," ujar Titi saat konferensi pers mengenai Mahar Politik Pilkada di kantor ICW, Jakarta, Rabu (12/8/2015).

Untuk itu, Titi mendesak agar Bawaslu menidaklanjuti daerah-daerah yang ikut menyelenggarakan Pilkada terjadi praktek suap seperti Kabupaten Manggarai NTT, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Toba Samosir.

"Banyak laporan awal terkait praktek mahar politik. Bawaslu harus segera bergerak cepat untuk memroses pelaku politik uang," tegasnya. (mnx)

tag: #pilkada serentak 2015  #KPU  #wacana Calon Tunggal  #politik uang  #bawaslu bisa jerat pelaku politik uang  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...