Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Sabtu, 22 Agu 2015 - 07:44:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Dukung Rizal Ramli, Politisi PDIP Ini Curigai Gelagat JK

47BBM 004.jpg
Effendi Simbolon (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Politisi PDIP Effendi Simbolon minta agar DPR RI memanggil Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Hal ini terkait rencana tiga proyek raksasa yang dikritik Menko Maritim Rizal Ramli.

"Saya mengusulkan agar DPR menggelar paripurna dan mengundang JK terkait tiga proyek itu," ujar Effendi Simbolon kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (21/8/2015). JK dinilai bertanggungjawab atas proyek tersebut.

Menurut Effendi, JK selama ini sebagai pihak yang pasang badan atas tiga proyek raksasa yang dikritik Rizal Ramli yaitu rencana pembelian 30 unit pesawat airbus untuk Garuda, proyek listrik 35.000 watt, dan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Effendi menyatakan mendukung sikap Rizal Ramli yang kritis terhadap ketiga proyek tersebut. Tak hanya itu, Effendi juga mendesak agar proyek tersebut dibatalkan lantaran bisa menimbulkan keruwetan.

Kendati ketiga proyek tersebut masih dalam tahap rencana, menurut dia, ada pihak-pihak yang ikut bermain untuk mendapat keuntungan besar. Dan JK, lanjut Simbolon, adalah orang yang pasang badan dan harus bertanggung jawab.

"Makanya saat Rizal menyampaikan kritik dan menyatakan tidak setuju, JK menentangnya," papar Effendi Simbolon, anggota DPR dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta ini sembari mencurigai gelagat JK itu.

Anggota Komisi Fraksi PDIP DPR RI ini yakin rencana proyek listrik 35.000 sarat akan nuansa KKN. Karena berdasarkan pengalaman proyek listrik penuh dengan praktik KKN. "Lihat saja sebelumnya, mantan dirut PLN Nur Pamuji dan Dahlan Iskan berurusan dengan penegak hukum," pungkas Simbolon.(ris)

tag: #effendi simbolon  #JK  #Rizal Ramli  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement