Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 23 Agu 2015 - 16:21:07 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU: TNI dan Polri Tidak Netral, Jadi Sumber Konflik di Pilkada

63KPU_logo.jpg
Logo KPU (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Arief Budiman menyebut beberapa pihak yang kemungkinan menjadi aktor timbulnya konflik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 mendatang.

Pertama, kata Arief, peserta pemilu bisa saja menyumbang potensi sumber konflik.

"Bukan hanya peserta Pemilu tapi penyelengara Pemilu yang tidak bekerja profesional tidak mempuyai integritas juga bisa menjadi sumber konflik," kata Arief saat diskusi dengan tema "Memetakan Potensi Konflik dalam Pilkada Sserentak 2015" di rumah makan Dua Nyonya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/8/2015).

Arief melanjutkan, jika penyelenggara Pemilu bakal diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), lain halnya dengan peserta Pemilu yang belum ada badan khusus yang menjadi pengawasnya.

"Kemudian pemilih (konsituen) bisa juga menyumbang konflik walaupun dia tidak menjadi aktor utama," ucapnya.

Aktor selanjutnya yakni Pemeritah. Arief memaparkan, jika pemerintah tidak mencairkan anggaran tepat waktu hal itu juga akan menimbulkan konflik.

"TNI dan Polri jika tidak netral, ini akan menimbulkan konflik," pungkasnya.(yn)

tag: #kpu  #pilkada serentak  #tni  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...