Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 24 Agu 2015 - 21:06:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Seskab Minta Kesalahan Administrasi Tak Dipidanakan

32Pramono-Anung2.jpg
Pramono Anung (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meminta kepada aparat hukum untuk tidak mempidanakan pemerintah daerah yang salah dalam urusan administrasi sehingga mengakibatkan serapan anggarannya rendah tidak dipidanakan.

Hal itu berkaitan dengan perasaan takut para pemangku jabatan di daerah untuk menggunakan anggaran dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pramono menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya memberikan sanksi perdata sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi negara.

"Secara prinsip presiden melihat hal itu jangan dipidanakan karena bersifat administrasi. Kalau ada kesalahan administrasi ada UU No 30/2014, maka secara perdata," ujar Pramono di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, secara khusus Presiden Jokowi sudah mengambil langkah untuk mengatasi masalah ini dengan mengumpulkan aparat penegak hukum.

"Presiden mulai tadi pagi kumpulkan aparat penegak hukum, gubernur, Kapolda, Kajati dengan tujuan agar serapan anggaran lebih tinggi. Sebab serapan rendah karena belanja modal‎ 20 persen, walaupun secara keseluruhan diatas 50 persen," ungkapnya.(yn)

tag: #seskab  #pramono anung  #serapan anggaran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...