JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meminta kepada aparat hukum untuk tidak mempidanakan pemerintah daerah yang salah dalam urusan administrasi sehingga mengakibatkan serapan anggarannya rendah tidak dipidanakan.
Hal itu berkaitan dengan perasaan takut para pemangku jabatan di daerah untuk menggunakan anggaran dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pramono menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya memberikan sanksi perdata sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi negara.
"Secara prinsip presiden melihat hal itu jangan dipidanakan karena bersifat administrasi. Kalau ada kesalahan administrasi ada UU No 30/2014, maka secara perdata," ujar Pramono di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, secara khusus Presiden Jokowi sudah mengambil langkah untuk mengatasi masalah ini dengan mengumpulkan aparat penegak hukum.
"Presiden mulai tadi pagi kumpulkan aparat penegak hukum, gubernur, Kapolda, Kajati dengan tujuan agar serapan anggaran lebih tinggi. Sebab serapan rendah karena belanja modal 20 persen, walaupun secara keseluruhan diatas 50 persen," ungkapnya.(yn)