JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Keinginan pemerintah menghapuskan aturan uji kemampuan Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA) ditentang sejumlah pihak.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan untuk mengajak investasi asing di Indonesia tidak berarti harus menghapuskan aturan uji kemampuan berbahasa Indonesia.
Menurut Dede, dampak dari penghapusan tersebut akan masuk budaya, politik, nilai-nilai moral dari luar sehingga Indonesia akan terancam identitasnya.
"Ini yang perlu diperhatikan, apakah kita sudah siap untuk menghadapi ini? Kami akan menegur pemerintah, semestinya sebelum mengeluarkan aturan mendengar para ahli. Saya pahami ini instruksi langsung presiden, tapi kita bisa diskusikan bersama," ujar Dede Yusuf di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Politisi Partai Demokrat itu menyesali penghapusan peraturan tersebut tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Selain itu, masih ada cara lain untuk menarik investor agar iklim investasi di Indonesia membaik.
"Masih banyak hal lain yang bisa dilakukan untuk menggalang investasi misalnya infrastruktur diperbaiki, insentif pajak, kemudahan perizinan dan hal lain yang berhubungan dengan fasilitas," jelasnya.
Dede mengingatkan agar berhati-hati menerapkan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013. "Tentu kita akan minta penjelasan, bisa juga meminta Permenaker ini agar direvisi," pungkasnya.(ss)