Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 25 Agu 2015 - 10:37:46 WIB
Bagikan Berita ini :

TKA Bebas Tes Bahasa Indonesia, DPR Akan Minta Penjelasan Pemerintah

34Dede Yusuf.jpg
Dede Yusuf (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Keinginan pemerintah menghapuskan aturan uji kemampuan Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA) ditentang sejumlah pihak.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan untuk mengajak investasi asing di Indonesia tidak berarti harus menghapuskan aturan uji kemampuan berbahasa Indonesia.

Menurut Dede, dampak dari penghapusan tersebut akan masuk budaya, politik, nilai-nilai moral dari luar sehingga Indonesia akan terancam identitasnya.

"Ini yang perlu diperhatikan, apakah kita sudah siap untuk menghadapi ini? Kami akan menegur pemerintah, semestinya sebelum mengeluarkan aturan mendengar para ahli. Saya pahami ini instruksi langsung presiden, tapi kita bisa diskusikan bersama,"‎ ujar Dede Yusuf di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Politisi Partai Demokrat itu menyesali penghapusan peraturan tersebut tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Selain itu, masih ada cara lain untuk menarik investor agar iklim investasi di Indonesia membaik.

"Masih banyak hal lain yang bisa dilakukan untuk menggalang investasi misalnya infrastruktur diperbaiki, insentif pajak, kemudahan perizinan dan hal lain yang berhubungan dengan fasilitas‎," jelasnya.

Dede mengingatkan agar berhati-hati menerapkan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013. "Tentu kita akan minta penjelasan, bisa juga meminta Permenaker ini agar direvisi," pungkasnya.(ss)

tag: #tes bahasa indonesia  #tka  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement