JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kebijakan pemerintah menghapus ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Permenakertrans 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mewajibkan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dinilai dapat melecehkan tenaga kerja dalam negeri.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Hanafi memandang, keinginan pemerintah menghapus peraturan tersebut dengan dalih agar para investor asing masuk Indonesia tidak akan berdampak lantaran tidak menyelesaikan permasalahan sesungguhnya.
"Saya kira pemerintah harusnya mengambil kebijakan yang strategis bukan yang pinggiran untuk mengamankan ekonomi kita ke depan ini," ujarnya
Menurut politisi PAN itu, guna menarik investor asing ke Indoneisa pemerintah harus bisa meyakinkan tentang kejelasan kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha, bukan malah menghapus penggunaan bahasa Indonesia bagi TKA.
"Itu bukan persoalan substansialnya. Karena persoalan substansialnya bagaimana investasi asing meminta kejelasan kebijakan dan regulasi," jelasnya.(yn)