JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP, Anas Thahir mempertanyakan kebijakan Presiden Jokowi tentang penghapusan syarat kemampuan berbahasa Indonesia bagitenaga kerja asing (TKA) sebagaimana diatur dalam Permenakertrans No. 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.
“Apapun mereka bekerja dan mencari nafkah di Indonesia dan selayaknya mereka menghormati bahasa dimana dia bekerja,” tandas dia di DPR RI Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Anas mengatakan, apabila pemerintah tetap bersikukuh dengan revisi tersebut, maka serbuan asing semakin tak terbatas. Oleh karenanya jelas dia,tidak bisa disalahkan jika rakyat mencurigai bahwa pencabutan itu adalah murni kepentingan asing, mereka para investor menghendaki proyek investasinya dikerjakan oleh pekerja mereka sendiri.
Selain itu, Anas juga mengingatkan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia bagiTKA tidak hanya akan melindungi kepentingan pekerja-pekerja lokal.Bahasa Indonesia adalah simbol dan kehormatan bangsa.
“Bahasa adalah simbol dan kewibawaan suatu bangsa, dengan bahasa, negara bisa melindungi kepentingan rakyatnya untuk bekerja dan berkarya di negerinya sendiri.Siapapun yang bekerja di negeri ini, tentu wajib menghormatinya, saya yakin ini juga akan baik dampaknya dalam membentengi kultur budaya kita," tandasnya.(iy)