JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfisz menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mewajibkan para tenaga kerja asing menggunakan bahasa Indonesia.
"Pemerintah seharusnya mewajibkan bahasa Indonesia bagi para TKA dong," kata dia via telepon di Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Lebih lanjut Irgan mengatakan bahwa negara-negara lain saja menerapkan keharusan menggunakan bahasa negaranya bagi TKA.
"Coba lihat TKI kita, mereka semuanya bisa berbahasa negara tempat mereka bekerja dan itu wajib, masa kita enggak," tandasnya.
Selain kewajiban berbahasa Indonesia, lanjut dia, TKA juga merupakan ancaman serius bagi para pekerja lokal.
"Kemarin Menaker bilang jumlah pekerja saja yang berhasil didata sekitar 300 ribu orang nganggur belum yang pengangguran sekitar 7 juta orang, jangan mentang-mentang mereka berinvestasi lalu bawa pekerja juga, inikan harus dikritisi," tandas dia.
Lebih lanjut Irgan mengingatkan agar para TKA menghormati negara yang dikunjunginya.
"Jangan seenaknya dong TKA, masa buang berak sembarangan dan enggak mau ikut aturan kita," jelasnya. (iy)