Berita
Oleh untung ss pada hari Rabu, 26 Agu 2015 - 07:00:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Penyelenggaraan Haji Kacau di Awal, Menterinya Layak Dievaluasi

71lukman hakim Saifudin.jpg
Lukman Hakim Saifudin (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ada saja beban masalah pemerintahah Joko Widodo. Selain soal ekonomi yang memburuk, urusan haji tahun ini juga tidak beres.

Ada 22 ribu calon jemaah haji telantar pemberangkatannya, bahkan terancam gagal berangkat karena visanya belum selesai diurus.

"Urusan visa ini hanya bagian kecil pelaksanaan haji yang jadi tanggung jawab Kementerian Agama. Kalau yang kecil saja tak bisa ditangani, bagaimana masalah pemondokan, catering, transportasi dan lainnya, ini jadi agak mencemaskan," kata anggota Komisi VIII Lalu Gede Mujahidin, Rabu (26/8/2015) yang membidangi urusan haji.

Dikatakan, sejak awal Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin sudah diingatkan setiap rapat dengan DPR. Tapi selalu saja menyatakan sudah beres. "Tapi baru soal keberangkatan sudah kacau," kata politisi Partai Hanura ini.

Menteri, katanya, tidak memikirkan bagaimana jemaah sudah antri bertahun-tahun. Tapi begitu tiba waktnya terkendala soal sepele.

"Apa nggak kasihan pada mereka, apalagi usia para calon haji umumnya sudah tua. Kerja menteri seperti ini seh layak dievaluasi,’’ ujar Mujahidin.(ss)

tag: #menag  #evaluasi  #haji  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...