JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Masa reses atau masa istirahat dari kegiatan bersidang anggota DPR direncanakan bakal dikurangi atau dipersingkat.
Tujuannya adalah agar DPR lebih mengoptimalkan waktu bersidang untuk memenuhi target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau perencanaan pembentukan Undang-undang.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berjanji, masa reses anggota dewan akan dikurangi yang sebelumnya satu bulan lebih, akan dipangkas menjadi dua atau tiga minggu.
"Ke depan sudah diterapkan, bisa tiga atau dua minggu, lihat waktu paling tepat," kata Agus di gedung DPR, Senayan, Kamis (27/8/2015).
Hal ini, terang Agus, untuk mengejar pembuatan undang-undang (UU) yang sudah masuk dalam Prolegnas 2015. Karena masa reses yang terlalu lama menjadi penghambat proses pembuatan UU.
"Betul, bahwa memang untuk pelaksanaan pembahasan UU masih jauh ketinggalan, belum maksimal. Dengan masa sidang yang cukup lama, efeknya baru beberapa saja UU yang kita sahkan," ucapnya.(yn)