Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 27 Agu 2015 - 11:18:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Prolegnas DPR Jeblok, Masa Reses Bakal Dipangkas Tiga Pekan

42GedungDPR-(indra).JPG
Gedung DPR RI (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Masa reses atau masa istirahat dari kegiatan bersidang anggota DPR direncanakan bakal dikurangi atau dipersingkat.

Tujuannya adalah agar DPR lebih mengoptimalkan waktu bersidang untuk memenuhi target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau perencanaan pembentukan Undang-undang.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berjanji, masa reses anggota dewan akan dikurangi yang sebelumnya satu bulan lebih, akan dipangkas menjadi dua atau tiga minggu.

"Ke depan sudah diterapkan, bisa tiga atau dua minggu, lihat waktu paling tepat," kata Agus di gedung DPR, Senayan, Kamis (27/8/2015).

Hal ini, terang Agus, untuk mengejar pembuatan undang-undang (UU) yang sudah masuk dalam Prolegnas 2015. Karena masa reses yang terlalu lama menjadi penghambat proses pembuatan UU.

"Betul, bahwa memang untuk pelaksanaan pembahasan UU masih jauh ketinggalan, belum maksimal. Dengan masa sidang yang cukup lama, efeknya baru beberapa saja UU yang kita sahkan," ucapnya.(yn)

tag: #prolegnas dpr  #masa reses  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...