Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 28 Agu 2015 - 15:22:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Bagi Akbar Tanjung, Kinerja Dewan Mengecewakan

17Akbar-Tandjung.jpg
Akbar Tanjung (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua DPR Akbar Tanjung menilai hasil kerja anggota dewan belum maksimal. Ia menyoroti adanya tren pelambatan kerja, sehingga banyak tugas yang tak terselesaikan sesuai target.

"Sepengetahuan saya, berkaitan dengan fungsi dewan, khususnya fungsi legislasi, baru satu dua fungsi RUU yang sudah disahkan. Itu pun RUU yang sebagian Perppu, dan revisi," ujar Akbar Tanjung di gedung DPRRI, kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Akbar mengingatkan agar DPR memperbaiki performanya. Dengan kinerja yang bagus, kata dia, lembaga legislatif itu akan mendapat tempat di hati masyarakat sebagai lembaga yang dapat dipercaya menjalankan amanat rakyat.

Selain itu, politis senior Partai Golkar itu pun menghimbau agar para anggota dewan dapat mempebaiki kapasitasnya sebagai penyambung aspirasi. Baginya, nasib rakyat juga dapat ditentukan dari kualitas para anggota dewannya.

"Kualitas anggota dewan juga diharapkan meningkat dengan pelaksanaan fungsi tadi itu. Jadi utamanya tentu terkait dengan pelaksanaan fungsi dewan," ucapnya.(yn)

tag: #akbar tanjung  #kinerja dpr  #ketua dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...