Bisnis
Oleh Abdulhamid Dipopramono, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI pada hari Senin, 31 Agu 2015 - 10:02:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Pansel Capim KPK Jangan Bebani Presiden dengan Calon Bermasalah

73Abdulhamid Dipopramono-fb.jpg
Abdulhamid Dipopramono, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI (Sumber foto : Istimewa)
Teropong Juga:

Pada tanggal 31 Agustus hari ini,Pansel calon pimpinan (Capim) KPK berencana menyerahkan delapan nama pilihannya kepada Presiden Jokowi. Setelah itu, Presiden Jokowi akan menyerahkannya kepada Komisi III DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dan ditetapkan lima orang pimpinan/komisioner KPK periode 2015 - 2019. Terpilihnya delapan orang Capim dari semula 611 pendaftar tersebut merupakan kerja keras Pansel yang perlu diapresiasi. Sebab pasti Pansel mendapatkan tekanan dengan titipan-titipan nama dari berbagai pihak atau masukan-masukan tentang rekam jejak para Capim yang bisa membingungkannya.

Pimpinan KPK periode 2015 – 2019 akan menjadi faktor penentu, apakah KPK masih dipandang perlu ada di masa mendatang. Sebab pada periode sebelumnya ada dua orang pimpinan yang menjadi tersangka dan beberapa akan ditersangkakan. Terlepas bagaimana kasus kedua tersangka tersebut, apakah rekayasa atau tidak, nyatanya polisi menerima laporan itu dan telah menetapkannya sebagai tersangka. Proses hukumnya pun terus menggelinding karena gugatan PK yang dilakukan keduanya ditolak pengadilan. Nuansa politik yang menyelimuti proses hukum tersebut tak menyurutkan polisi untuk terus memprosesnya.

Untuk pilihan Capim KPK periode mendatang ini baik Pansel maupun Presiden Jokowi dituntut ekstra hati-hati agar tidak salah pilih dan memilih orang yang bermasalah. Tetapi karena Presiden Jokowi hanya menerima delapan nama hasil pilihan Pansel, maka tanggung jawab lebih besar adalah ada pada Pansel. Apakah yang terpilih itu benar-benar yang terbaik di antara para pendaftar lainnya, penentunya adalah Pansel yang terdiri sembilan Srikandi tersebut. Sedangkan Presiden hanya pihak yang menerimanya tanpa intervensi.

Keterbukaan informasi dalam proses seleksi sangat diperlukan. Ketertutupan dalam proses seleksi berpotensi memunculkan kandidat “kucing dalam karung”. Mestinya sebelum diserahkan ke Presiden Jokowi, Pansel benar-benar yakin dan juga mengadakan sinkronisasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kapolri karena saat ini masih ada beda persepsi tentang beberapa hal antara Pansel dengan Kabareskrim Budi Waseso.

Pansel KPK kali ini benar-benar berdiri di kondisi yang sangat krusial. Sebab meskipun selama ini Pansel untuk memilih pimpinan/komisioner KPK dan juga komisioner komisi-komisi negara lainnya sudah mencoba serius dan profesional, tetapi kenyataanya masih ada orang-orang yang bermasalah. Beberapa komisi negara ada satu atau dua komisionernya memiliki masalah integritas atau integritasnya dipertanyakan, baik yang kemudian muncul ke permukaan lewat media maupun tidak/belum. Ada yang sudah melanggar kode etik tapi bisa menghindar dari sanksi etik karena kelihaiannya berkelit.

Oleh karena itu Pansel harus ekstra hati-hati, jangan melempar risiko ke Presiden. Kalau memang dideteksi ada Capim yang bermasalah, dari berbagai aspek, maka nama orang tersebut jangan diserahkan kepada Presiden karena Presiden hanya memiliki waktu dua pekan untuk kemudian harus menyerahkan nama-nama tersebut kepada DPR.

Yang perlu dicatat adalah bahwa saat ini eranya keterbukaan informasi publik, sehingga harus terbuka dalam aspek-aspek yang memang harus terbuka dalam proses seleksi maupun profil para capim KPK. Bagaimana pun caranya dan dari mana pun sumbernya, suatu saat publik akan mengetahui tentang profil para Capim kerana arus informasi yang didukung teknologi informasi dan model jejaring yang sudah canggih.

Terkait dengan para Capim KPK, maka karena bila terpilih mereka itu adalah pejabat publik, sehingga menurut ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP), mereka tidak boleh merahasiakan hal-hal yang bersifat pribadi seperti kekayaan/keuangan, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Memang pada Pasal 17 UU KIP dinyatakan informasi pribadi adalah rahasia atau dikecualikan, tetapi jika seseorang menjadi pejabat publik, ia harus terbuka kepada publik, kecuali informasi yang benar-benar pribadi seperti nomor rekening yang juga dirahasiakan oleh UU Perbankan. (b)

tag: #KIP Pansel Capim KPK  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement