JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menegaskan, jika ada permintaan maaf untuk kasus pelanggaran HAM dalam kurun 1965-1966, maka hal itu bukan untuk Partai Komunis Indonesia (PKI), tetapi untuk korban.
"Yang jelas, hal itu masih dalam proses pembahasasan dengan beberapa lembaga seperti Komnas HAM dan Kontras, apa bentuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM dalam kurun 1965-1966 yang terjadi pascaperistiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S) itu," ujarnya, di Jakarta, Senin.
Setelah menghadiri rapat koordinasi Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan di Kemenkopolhukam, Jakarta, ia mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan, apakah akan mengeluarkan kebijakan dalam bentuk penyesalan atau permintaan maaf kepada para korban.
"Permintaan maaf akan diberikan jika pemerintah menemukan tindakan-tindakan yang tidak tepat, ketidakadilan maupun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada korban pada kurun 1965-1966," kata anggota DPR periode 2004-2009 itu.
Selain itu, pemerintah juga masih menimbang, apakah langkah penyelesaian kasus tersebut dilakukan menurut pro-justitia atau non-pro justitia.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Pandjaitan, mengatakan, wacana permintaan maaf kepada korban pelanggaran HAM 1965-1966 belum terpikirkan.
"Belum pernah terpikir (permintaan maaf itu)," ujar Pandjaitan, jenderal yang lama berkarir di Korps Pasukan Khusus TNI AD (dulu bernama RPKAD pada masa 1960-an), singkat ketika dikonfirmasi oleh pewarta.
Polemik penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Indonesia terus bergulir hangat.