JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifudin Sudding menegaskan, ada tiga kualifikasi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan DPR karena menghadiri jumpa pers calon Presiden (Capres) Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
"Ada tiga kualifikasi sanksi, dari proses pelanggaran etika ringan, teguran, kalau berat bisa pemecatan," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (7/9/2015).
Jika terbukti MKD menemukan pelanggaran kode etik berat, dirinya mengatakan bisa saja pimpinan DPR di ganti.
"Tergantung dari keputusan MKD nanti, apakah ringan, sedang atau berat atau tidak terbukti sama sekali," kata politisi Hanura ini.
Namun dengan pelaporan pimpinan DPR ini, dirinya mengatakan tidak ada sangkut pautnya dengan pertarungan KIH dan KMP, masalah ini murni atas kehadiran pimpinan DPR ke Negara Paman Sam tersebut.
"Keberadaan kita jangan membawa atribut KIH dan KMP, tapi menegakkan etika di parlemen karena sering ditanyakan publik, integritas teman di mahkamah dipertaruhkan, jangan membela habis-habisan karena KIH dan KMP," ucapnya.
Dirinya menggelak dalam persidangan nanti di MKD tidak ada sangkut pautnya untuk mengocok ulang pimpinan DPR dengan rencana revisi UU MD3.
"Tidak masuk ke situ, hanya melihat masuk kode etik tidak, kalau kocok ulang bukan kita," katanya. (mnx)