JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Revisi undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebagaimana yang diinginkan PDI Perjuangan nampaknya akan menemui jalan terjal. Pasalnya, mengubah UU tersebut tidak semudah yang dibayangkan lantaran harus melewati tahapan yang cukup panjang
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, keinginan PDIP tersebut sulit terwujud karena tidak ada mekanisme yang mengatur perihal kocok ulang pimpinan DPR maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
"UU MD3 sudah terstruktur dasar-dasarnya seperti itu," kata Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/9/2015).
Politisi Demokrat ini menegaskan, untuk merevisi UU MD3 membutuhkan jalan panjang sehingga tidak serta merta dapat dengan mudah dilakukan.
"Anggota dewan yang bersangkutan harus membuat suatu pengusulan ditandatangani 20 personel lebih dari satu Fraksi yang bisa jadi bahan usulan ke Baleg (Badan Legislasi). Baru dimasukkan ke Baleg dengan sinkronisasi program Prolegnas tahun berapa," jelasnya.
Setelah itu, lanjut dia, Baleg akan berunding untuk membahas pasal dan ayat mana dari UU MD3 yang ingin direvisi dengan melibatkan Komisi III yang membidangi masalah hukum.
"Lalu Baleg akan membawa ke sidang Paripurna untuk membahas revisi itu," terang dia
Seperti diketahui, setelah PAN bergabung ke pemerintahan, artinya KIH akan mendapatkan suntikan kekuatan di Parlemen.
Selama ini kekuatan KIH di DPR hanya 207 kursi. Terdiri dari PDIP (109 kursi), PKB (47 kursi), Partai NasDem (35 kursi) dan Partai Hanura (16 kursi). Dengan masuknya PAN (49 kursi), jumlah kursi KIH menjadi 256 kursi di DPR.
Sementara Koalisi Merah Putih (KMP) kekuatannya tergembosi setelah PAN keluar. Jika dihitung, KMP hanya menyisakan Partai Gerindra (73 kursi), PKS (40 kursi), PPP (39 kursi), dan Partai Golkar (91 kursi). Sehingga total kekuatan KMP hanya 243 kursi. Itupun dengan catatan PPP dan Partai Golkar tidak masuk angin setelah kedua partai itu mengalami dualisme kepemimpinan.(yn)