JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI Taufiqul Hadi menilai perombakan pimpinan DPR bisa terjadi dengan dua cara. Pertama adalah dengan merevisi UU MD3 dengan mengembalikan hak partai pemenang pemilu untuk menempati posisi Ketua DPR. Kedua, adalah dengan membentuk paket pimpinan DPR sesuai dengan UU MD3 yang sekarang berlaku.
Hal itu diungkapkan oleh Taufiq karena melihat wacana perombakan pucuk pimpinan DPR terus bergulir di DPR. Ketua DPR Setya Novanto beserta petinggi lainnya, dinilai telah melanggar etika institusi pasca kehadirannya dalam acara konferensi pers kandidat calon presiden Donald Trump.
"Sebetulnya ada dua cara untuk bisa merombak, mengembalikan UU MD3 yang dahulu dengan merevisinya. Atau dengan membentuk paket pimpinan DPR tanpa merevisinya," ujar Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2015)
Tambah politisi Nasional Demokrat (NasDem) itu, cara yang memungkinkan tanpa mengganggu kerja legislasi adalah dengan merombaknya tanpa merubah UU MD3.
"Tanpa melalui revisi UU MD3 itu justru lebih baik karena tidak terlalu gaduh nantinya," ujarnya.
Menurut Taufiq, dalam UU No. 17/2014 tentang MD3 pasal 84 dan 97, diatur bahwa pimpinan DPR diajukan berdasarkan paket yang diusulkan dari komisi-komisi sehingga kedepannya paket-paket pimpinan DPR tersebut harus berkeadilan. Artinya, mewakili Koalisi Merah Putih (KMP) atau Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Sekarang sudah cair kok di parlemen. Nah, dalam pembentukan paket kepemimpinan haruslah mengkombinasikan keduanya (KIH dan KMP). Misalnya Ketua DPR-nya dari PDIP, wakilnya dari Gerindra atau Golkar. Kan itu bisa saja,” jelasnya. (mnx)