JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (8/9/2015). Dalam kesempatan itu, Badrodin ditemani Kepala Bareskrim Polri yang baru, Anang Iskandar.
Kepada Komisi III, Badrodin menjelaskan persoalan kebijakan yang dilakukan terkait rotasi jabatan antara Komjen Pol Budi Waseso sebagai BNN dengan Komjen Pol Anang Iskandar sebagai Kabareskrim. Ia mengaku, peralihan struktural di tubuh institusi yang dipimpinnya tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan juga peraturan presiden (Perpres) mengenai susunan organisasi Polri.
"Bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat perwira tinggi bintang dua ke atas ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden. Sehingga setelah disetujui oleh BPK, Kapolri perlu berkonsultasi dengan Presiden. Apakah sesuai prinsip-prinsip mutasi," ungkap Badrodin
Mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri menegaskan, mutasi terhadap bawahannya itu telah memenuhi prinsip-prinsip dasar yang selalu menjadi pertimbangan utama pada setiap proses restrukturisasi di kepolisian.
Ia menyebutkan bahwa dirinya telah berupaya mengikuti prosedur dengan standar nilai legalitas, anti-KKN, akuntabel, keadilan, transparan, dan objektif.
"Akuntabel, dimana mutasi anggota dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan, mutasi dilakukan dalam hak yang sama tanpa diskriminasi. Transparan, mutasi anggota disampaikan secara jelas dan objektif, mengedepankan independensi anggota tanpa ada KKN. Ini dilakukan demi kedepankan kepentingan organisasi. Adapun mekanisme yang dilakukan oleh sidang dewan pertimbangan karir," tutupnya.(yn)