Berita
Oleh Ilyas pada hari Selasa, 08 Sep 2015 - 17:59:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Tiga Menteri dari PDIP Ternyata Hampir Setahun tak 'Diurus' oleh DPP

96puan-tjahjo-pramono.jpg
Pramono Anung, Tjahjo Kumolo, dan Puan Maharani (Sumber foto : TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tiga menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR RI, ternyata sudah hampir setahun tak 'diurus' oleh DPP PDIP. Terutama untuk dua anggota DPR yang lebih dahulu meninggalkan posisinya sebagai anggota DPR, yakni Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo.

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi DPR RI, Suratna. Ia menyatakan bahwa DPP PDI Perjuangan hingga saat ini seolah tak memikirkan kadernya yang meninggalkan posisinya sebagai anggota DPR. Sebab DPP PDIP belum mengajukan surat pemberhentian antar waktu tiga kadernya tersebut sebagai anggota DPR.

Puan saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Tjahjo Kumolo menjabat Menteri Dalam Negeri, Pramono Anung menjabat Menteri Sekretaris Kabinet dan Olli Dondokambe menjadi calon gubernur Sulawesi Utara.

"Soal Puan, Tjahjo Kumolo, Pramono Anung sampai hari ini, belum ada surat dari DPP PDIP untuk pengajuan dan pemberhentian mereka," kata Suratna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Dengan tidak adanya surat pengajuan pemberhentian dari DPP PDIP, maka DPR RI tidak bisa memproses pergantian antar waktu terhadap kader PDIP itu.

"Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan pergantian antar waktu selama surat dari DPP PDIP tidak ada," ujarnya.

Diceritakan oleh Suratna, setelah dilantik jadi Menteri Dalam Negeri, Tjahjo mengajukan surat pengunduran diri secara pribadi.

"Katanya, Pak Tjahjo sudah menyampaikan surat pengunduran diri tanggal 28 Oktober 2014, tapi hingga saat ini Setjen DPR RI tidak menerima sama sekali. Kalau Puan, sama sekali tak ada, baik pengajuan mundur secara pribadi maupun dari DPP PDIP," katanya.

Untuk Pramono sendiri, kata Suratna, Setjen DPR RI telah menerima surat pengunduran diri secara pribadi tanggal 12 Agustus 2015 dan disetujui/disposisi oleh Sekjen DPR RI tanggal 14 Agustus 2015 "Tapi surat dari DPP PDIP juga belum ada," imbuhnya.

Ia menegaskan, untuk gaji dan tunjangan Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo, DPR RI sudah memberhentikan sejak November 2014.

"Hak dan kewajiban mereka sudah diberhentikan, tapi status sebagai anggota DPR RI, saya belum tahu," kata Suratna. (iy)

tag: #menteri jokowi  #pdip  #puan maharani  #tjahjo kumolo  #pramono anung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement