Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 08 Sep 2015 - 18:06:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua DPR tidak Pantas Bilang 'Yes Highly' di Depan Donald Trump

45setya-novanto-donaldtrump.jpg
Setya Novanto saat menghadiri kampanye Capres AS Donald Trump (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa Ketua DPR Setya Novanto tidak menyebut 'yes highly' ketika ikut acara kampanye Donald Trump.

Menurutnya, dengan pernyataan tersebut, secara tidak langsung Setnov telah membawa nama rakyat Indonesia untuk menyukai Donald Trump yang notabenenya merupakan calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik.

"Indonesia adalah negara besar dengan jumlah penduduk muslim terbesar dan demokratis. Ini jelas secara tidak langsung rakyat Indonesia telah dimanfaatkan," kata Hikmahanto saat dihubungi, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Oleh karenanya, Hikmahanto mendesak agar Setya Novanto bisa menjelaskan ke publik setibanya di Jakarta, untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Pasalnya secara tidak langsung Indonesia telah melakukan hubungan khusus dengan Donald Trump.

"Rakyat Indonesia tidak ada yang tahu siapa itu Donald Trump. Tapi secara tidak langsung, seluruh rakyat Indonesia telah diwakili dengan kehadiran Ketua DPR," paparnya.

tag: #ketua dpr  #setya novanto  #rombongan dpr  #donald trump  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...