JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dua pimpinan DPR Setya Novanto (Setnov) dan Fadli Zon mangkir dari proses persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Alasannya, surat pemanggilan yang dilayangkan MKD kepada pihaknya tidak menyertakan materi perkara.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang membantah apa yang diutarakan pimpinan DPR tersebut. Justru ia menyindir ketidakhadiran keduanya dalam sidang MKD seperti tipikal bukan orang sekolahan yang tidak mengerti persoalan hukum dan peraturan.
"Sudah kita berikan surat undangan. Di situ sudah jelas pasalnya, masalahnya apa. Pertemuan dengan Donald Trump. Itu tertulis di surat. Sudahlah. Kita ini semua sekolah disini," ujar Junimart di depan. Ruang rapat MKD di Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/10/2015).
Junimart bahkan menyebut Setnov dan Fadli takut mendatangi sidang di MKD. Seharusnya, kata dia, keduanya menunjukkan itikad baik dengan hadir dan mengklarifikasi perkaranya di sidang.
"Bukan dengan membuat opini. Sudahlah, kenapa harus takut datang ke MKD. Hargailah peraturan yang dibuat mereka sendiri. Saya hanya menjalankan aturan yang mereka dibuat. Kalau disebutkan, tidak mungkin polisi manggil. Saksi saja bisa dipanggil polisi. Apalagi teradu. Janganlah diplintir-plintir. Jangan mentang-mentang bikin peraturan, merasa tahu isi peraturan," ketus politisi PDI Perjuangan itu.(yn)