Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 08 Sep 2015 - 18:53:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Ditanya Soal Rangkap Jabatan, Puan Bungkam

92DSC_0269.jpg
Puan Maharani (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani enggan menanggapi lebih jauh perihal belum adanya surat pengunduran diri dan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah dipilih oleh Presiden Joko Widodo sebagai menteri.

Dia pun meminta agar hal tersebut ditanyakan ke Fraksi PDIP maupun ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Tanya ke Fraksi, itu hak PDIP," kata Puan usai mengikuti rapat di Badan Anggaran DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Ketika didesak apakah ada motif tertentu dibalik belum mundurnya Puan sebagai anggota DPR, dia kembali mengulang pernyataan yang sama.

"Tanya ke Fraksi," ujarnya sambil berlalu.

Sebelumnya, Kepala Bagian Atministrasi Keanggotaan dan Fraksi Suratna mengakui saat ini Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung belum ada surat pengunduran diri DPP PDIP.

"Kalau yang Puan, Tjahjo, Pram sampai saat ini belum ada surat dari DPP PDIP untuk pengajuan pemberhentian dan pergantinya," kata Suratna saat ditemui di gedung Setjen DPR lantai 4, Selasa (8/9/2015).(yn)

tag: #puan maharani  #puan rangkap jabatan  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...