Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 08 Sep 2015 - 18:53:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Ditanya Soal Rangkap Jabatan, Puan Bungkam

92DSC_0269.jpg
Puan Maharani (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani enggan menanggapi lebih jauh perihal belum adanya surat pengunduran diri dan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah dipilih oleh Presiden Joko Widodo sebagai menteri.

Dia pun meminta agar hal tersebut ditanyakan ke Fraksi PDIP maupun ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Tanya ke Fraksi, itu hak PDIP," kata Puan usai mengikuti rapat di Badan Anggaran DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Ketika didesak apakah ada motif tertentu dibalik belum mundurnya Puan sebagai anggota DPR, dia kembali mengulang pernyataan yang sama.

"Tanya ke Fraksi," ujarnya sambil berlalu.

Sebelumnya, Kepala Bagian Atministrasi Keanggotaan dan Fraksi Suratna mengakui saat ini Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung belum ada surat pengunduran diri DPP PDIP.

"Kalau yang Puan, Tjahjo, Pram sampai saat ini belum ada surat dari DPP PDIP untuk pengajuan pemberhentian dan pergantinya," kata Suratna saat ditemui di gedung Setjen DPR lantai 4, Selasa (8/9/2015).(yn)

tag: #puan maharani  #puan rangkap jabatan  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dorong pengembangan kemampuan dosen untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga membentuk karakter, dan memperkuat ...
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...