Berita
Oleh Ilyas pada hari Rabu, 09 Sep 2015 - 21:03:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Diperiksa di Rumah Sakit, JK tak Jadi Dampingi Jokowi

85images (1).jpg
Jusuf Kalla (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla (JK) tidak jadi mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi nasional karena harus beristirahat usai pemeriksaan kesehatan rutin.

Tim Ahli Wapres, Sofyan Wanandi, mengungkapkan bahwa Wapres JK perlu beristirahat di rumah dinas setelah melakukan pemeriksaan rutin enam bulanan.

"Pak JK tadi siang check-up ke RS Cipto Mangunkusumo. Memang beliau periksa rutin setiap enam bulan sekali. Katanya tadi butuh istirahat, jadi ke rumah dinas sekarang," katanya ketika dihubungi wartawan dari Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Sejak Rabu siang, Wapres Kalla tidak tampak di kantor dan sejumlah agendanya hari ini dibatalkan karena menjalani pemeriksaan kesehatan rutinnya.

Terkait ketidakhadiran Wapres Kalla dalam pengumuman paket kebijakan ekonomi nasional, Sofyan mengatakan, hal itu hanya penyampaiannya saja dan saat pembahasannya sudah dihadirinya.

"Lagipula itu kan hanya pengumuman saja. Tidak perlu ada. Kemarin-kemarin sudah dibicarakan terus beberapa hari sebelumnya dengan Presiden dan beberapa menteri," jelasnya. (iy/an).

tag: #jusuf kalla  #jokowi  #Wapres RI  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...