Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 11 Sep 2015 - 10:00:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Formappi: Pertemuan dengan Donald Trump, Blunder Diplomatik

49Sebastian-Salang.jpg
Sebastian Salang (Sumber foto : Sahlan Ake/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Sebastian Salang menilai, pertemuan antara pimpinan DPR RI dengan Donald Trump merupakan langkah yang keliru.

"Pertemuan itu merupakan blunder diplomatik yang dilakukan oleh pimpinan DPR," kata saat dihubungi TeropongSenayan, Jumat (11/09/2015).

Pertemuan itu, lanjut Sebastian, bisa dinilai sebagai bentuk sikap partisan Indonesia terhadap salah satu calon presiden di Amerika.

"Selain itu, juga Indonesia dapat dituduh mengintervensi politik dalam negeri negara lain. Akibatnya bisa merusak hubungan diplomatik kita tidak saja dengan Amerika tapi juga denga negara lain," tandasnya.

Dia meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menelusuri motif dibalik pertemuan tersebut yang menuai polemik di masyarakat.

"Soal pertemuan itu, siapa yang mengatur pertemuan, apa motif pertemuan itu, kenapa harus mengikuti konpres. Apakah dia tidak tahu bahwa kehadirannya punya implikasi politik dan implikasi diplomatik. Semua itu bisa diperiksa oleh MKD," pungkasnya.(yn)

tag: #pimpinan dpr  #donald trump  #formappi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...