Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 14 Sep 2015 - 10:56:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua DPR Sebut Pertemuan dengan Donald Trump Hal yang Biasa

88Setnov23.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPR RI Setya Novanto menyebut pertemuannya dengan bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump di Negeri Paman Sam biasa saja dan semata-mata untuk menjalankan tugas diplomasi.

"Saya bertemu hanya 30 menit dengan teman-teman yang lain. Dia memuji Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia dan negara terbesar di Asia Tenggara," kata Novanto di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (14/9/2015).

Politisi Golkar ini berdalih fungsi dan tugas DPR selain membahas anggaran, legislasi dan mengontrol pemerintah, juga membantu pemerintah dengan berdiplomasi.

"Fungsi DPR melakukan diplomasi sesuai UU MD3. Diplomasi politik, diplomasi ekonomi, jadi kita harus (melakukan diplomasi)," ujarnya.

Kendati demikian, dirinya menepis bahwa pertemuannya dengan Donald Trump disebut-sebut mendukung rencana pencapresan pebisnis itu di AS. Novanto juga mengaku pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan pengusaha Hary Tanoesudibjo.

"Saya tidak tahu kalau itu. Itu urusannya Hary Tanoe sendiri. Saya bertemu (Donald Trump) dengan proses yang biasa-biasa saja," aku dia.(yn)

tag: #ketua dpr  #donald trump  #setya novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...