JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Irma Suryani mengatakan, Kementerian Keuangan melalui surat No S-520/MK.02/2015 menyetujui kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI yang dimasukkan dalam RAPBN 2016.
"Memang ada permintaan dari BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) ke pemerintah untuk perbaikan tunjangan anggota," kata anggota BURT, Irma Suryani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Ia menyebutkan kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI itu meliputi tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan penningarna fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.
"Tunjangan anggota DPR RI tak pernah naik selama 10 tahun terakhir," ujar politisi Partai NasDem itu.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti disiarkan sejumlah media ibu kota:
1. Tunjangan kehormatan
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp11.150.000, disetujui Rp6.690.000.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp10.750.000, disetujui Rp6.460.000.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp9.300.000, disetujui Rp5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp18.710.000, disetujui Rp16.468.000.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp18.192.000, disetujui Rp16.009.000.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp17.675.000, hanya disetujui Rp15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a. Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp7.000.000, disetujui Rp5.250.000.
b. Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp6.000.000, disetujui Rp4.500.000.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp5.000.000, disetujui Rp3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
a. Listrik : Usulan DPR RI : Rp5.000.000, disetujui Rp3.500.000
b. Telepon : Usulan DPR RI: DPR RI Rp6.000.000, disetujui Rp4.200.000. (iy)