Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 18 Sep 2015 - 10:26:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Krisna Minta Masjid Kuno Ikon Wisata Indonesia Disiarkan di TV Internasional

85Krisna Mukti 003_1442545432407.jpg
Krisna Mukti (Sumber foto : Mulkan Salmun)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi X DPRRI Krisna Mukti meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tidak semata fokus pada promosi wisata alam dan hiburan.

Ia berharap Kemenpar tidak lupa mempromosikan produk wisata religi hingga ke dunia Internasional.

"Saya salut dengan Malaysia yang mempromosikan sejumlah Mesjidnya disiarkan di TV Discovery. Itu luar biasa," kata Krisna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Krisna mengatakan, Indonesia memiliki masjid yang bernilai wisata yang sangat bagus. Hanya saja, selama ini pemerintah cenderung abai untuk mempromosikannya.

"Kenapa kita semisal tidak meniru Malaysia," ucapnya.

Selain itu, ia juga mengharapkan adanya inovasi kreatif dalam proses pengerjaan format iklan pariwisata Indonesia.

Politisi PKB ini menghimbau supaya Kemenpar dapat menjaring tenaga desain kreatif dari kalangan anak muda Indonesia.

"Bagaimana meng-hire anak-anak muda. Mereka itu, anak-anak muda sekarang cukup kreatif," ucapnya.(yn)

tag: #wisata religi  #masjid kuno  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...