Berita
Oleh Ilyas pada hari Jumat, 18 Sep 2015 - 14:25:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Sumpah Palsu Bambang Widjojanto Dilimpahkan ke Kejaksaan

74152303_620.jpg
Bambang Widjojanto (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sudah P21, tentunya sesuai dengan aturan kita limpahkan tahap kedua, itulah tahap kedua kita limpahkan ke kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Bambang Waskito di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri pusat, dia tidak tahu apakah setelah pelimpahan ini Bambang Wadjojanto akan ditahan atau tidak.

"Itu semua kewenangan Kejaksaan," kata dia.

Salah satu kuasa hukum Bambang, Julius Ibrani, mengatakan penandatanganan berkas akan dilakukan bersama-sama Bambang, jaksa penuntut umum dan penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan begitu, tanggung jawab hukum polisi dalam kasus Bamabang Widjojanto telah selesai.

Bambang sempat mendatangi Bareskrim pagi ini dengan didampingi kuasa hukum Abdul Fikar. Di situ, polisi menjelaskan maksud dan tujuan pelimpahan ke kejaksaan dan seluruh materi pemeriksaan akhir.

Setelah itu Bambang langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan menyatakan siap menerima semua keputusan hukum.

Bambang dikenakan Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan, dan ditambah pasal 266 KUHP dalam surat panggilannya yang terakhir.

Dia dinyatakan nonaktif berdasarkan Keppres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. (iy/an)

tag: #bambang widjojanto  #kasus sumpah palsu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dorong pengembangan kemampuan dosen untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga membentuk karakter, dan memperkuat ...
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...