JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi mendukung rencana Presiden Joko Widodo yang akan mempertimbangkan untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam kasus mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).
"Saya yakin sikap presiden ini berdasarkan pemahaman yang utuh terhadap persoalan tersebut setelah presiden mendapatkan masukan yang tepat dari berbagai kalangan," ujar Taufiqulhadi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (5/10/2015).
Taufiqulhadi menyarankan, jika rencana tersebut sudah ada, harus segera dikomunikasikan dengan Jaksa Agung agar berkas perkara tidak dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, jika berkas itu sudah dilimpahkan ke pengadilan, semua akan terlambat.
"Kalau perkara sudah masuk ke pengadilan, presiden tidak boleh melakukan intervensi," paparnya.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan SP-3 untuk kasus yang menjerat BW. BW menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan menyuruh melakukan sumpah palsu dan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.(yn)