Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Senin, 05 Okt 2015 - 13:30:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Politisi Nasdem Dukung Presiden Keluarkan SP3 untuk BW

80BW.jpg
Bambang Widjojanto (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi mendukung rencana Presiden Joko Widodo yang akan mempertimbangkan untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam kasus mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).

"Saya yakin sikap presiden ini berdasarkan pemahaman yang utuh terhadap persoalan tersebut setelah presiden mendapatkan masukan yang tepat dari berbagai kalangan," ujar Taufiqulhadi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (5/10/2015).

Taufiqulhadi menyarankan, jika rencana tersebut sudah ada, harus segera dikomunikasikan dengan Jaksa Agung agar berkas perkara tidak dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, jika berkas itu sudah dilimpahkan ke pengadilan, semua akan terlambat.

"Kalau perkara sudah masuk ke pengadilan, presiden tidak boleh melakukan intervensi," paparnya.

Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan SP-3 untuk kasus yang menjerat BW. BW menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan menyuruh melakukan sumpah palsu dan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.(yn)

tag: #bambang widjojanto  #pimpinan kpk  #kriminalisasi kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...