JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintahan Presiden Jokowi dinilai melanggar HAM. Ini lantaran gagal memadamkan kebakaran hutan sehingga menimbulkan kabut asap yang menyengsarakan warga sekitar lokasi kebakaran.
Komnas HAM berpandangan bahwa pemerintah sudah melakukan pelanggaran HAM yang sangat serius, salah satunya karena pemerintah melakukan pembiaran dan tidak mengambil tindakan cepat dan tepat.
"Kerugian yang diderita tidak hanya ekonomi dan penerbangan, tetapi juga lingkungan dan kesehatan terutama pada kelompok rentan," ujar komisioner Komnas HAM Manejer Nasution dalam pernyataan pers yang diterima TeropongSenayan, Minggu (20/9/2015).
Pemerintah, kata Manejer, tidak menunaikan kewajibannya untuk bertindak mengatasi kebakaran hutan yang berlangsung berbulan-bulan. Pemerintah yang dimaksud Komnas HAM adalah pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten kota.
Inilah yang membuat kelompok masyarakat sipil yang diwakili Gerakan Melawan Asap Riau, Jumat (18/9/2015) mengadukan negara (pemerintah) ke Komnas HAM RI berkaitan kabut asap di Riau. Mereka melaporkan pelanggaran HAM oleh pemerintah.
Merespon pengaduan itu, Komnas HAM RI menyampaikan duka yang mendalam atas musibah bencana asap di Riau. Keprihatinan yang sama juga ditujukan korban bencana asap di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang dampaknya sangat luas.
Selain itu, Komnas HAM juga menilai bahwa pemerintah lalai atau tidak cukup maksimal untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM masyarakat berupa hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan.
Karena itu, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera melakukan evakuasi warga, terutama kelompok rentan dan anak-anak. Sebab kelompok ini telah menjadi korban paling parah selama terjadi bencana asap.
Selain upaya menghilangkan asap dan api yang ada di lahan gambut, Komnas HAM juga mendesak pemerintah untuk menyediakan sejumlah fasilitas, terutama fasilitas pendidikan yang saat ini terganggu karena bencana kabut asap tersebut.
"Mestinya juga ada fasilitas pendidikan untuk anak-anak di ruang tetutup yang mungkin bisa tidak mengganggu proses pendidikan dan ruang bermain bagi anak," tegas Manejer. Dia mendesak pemerintah segera menindaklanjuti.
Terkait pengaduan dari masyarakat, Komnas HAM akan mempelajari dokumen-dokumen yang ada serta akan melakukan investigasi ke Riau, Sumsel, Kalbar dan Kalteng dalam waktu dekat.
Setelah melakukan investigasi, Komnas HAM akan membuat kajian untuk mapping dampak pembakaran hutan dan menghitung kerugian aspek HAM khususnya hak ekonomi, sosial dan budaya.
Hasil kajian untuk memberikan konstruksi kasus ini apakah sebagai crima againt humanity dan/atau cultural genoside. "Berdasarkan kajian ini, Komnas HAM memberikan rekomendasi untuk menyikapi pembiaran negara utamanya pemerintah terhadap kasus kabut asap itu," pungkas Manejer.(ris)