JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November 2015, para tokoh yang tergabung dalam Petisi 28 mensomasi Presiden Jokowi. Pasalnya, Jokowi dinilai telah membiarkan pembakaran hutan.
Somasi dilayangkan melalui advokad M. Taufik Budiman, SH dan Ahmad Suryono, SH, MH dari Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia (LBH SI). Somasi memberikan tengat waktu 7 x 24 jam agar Presiden Jokowi mengambil tindakan.
"Jika dalam tenggat waktu 7x24 jam sejak Somasi dilayangkan dan tidak terdapat respon yang memadai atas somasi ini, maka kami akan melakukan langkah hukum yang dianggap perlu," ujar Haris Rusly, aktivis Petisi 28 di Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Somasi juga ditujukan kepada Gubernur Provinsi Riau, Gubernur Provinsi Jambi, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Provinisi Kalimantan Tengah, serta Bupati dan Wali Kota se Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah.
Petisi 28, menurut Haris, menilai penegakan hukum terhadap pembakaran lahan dan hutan yang makin tidak jelas arahnya, alias makin kabur dan buram. Padahal korban sudah berjatuhan dan hutan dan lingkungan hidup rusak berantakan.
Langkah pemerintahan Jokowi menutup-nutupi pribadi maupun perusahaan pembakar hutan dinilai merugikan masyarakat. Selain itu juga membuka potensi kongkalikong penanganan kasus ini.
Untuk itu, Petisi 28 mendesak pemerintah agar segera membetuk tim independen mengusut kasus ini. Tim diharapkan bekerja secara transparan dan bisa diawasi oleh masyarakat luas mengungkap tabir bencana kebakaran hutan.
Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa hal penting isi somasi yang dilakukan oleh Petisi 28 yang diterima redaksi TeropongSenayan.
Kami mendesak Pemerintahan Joko Widodo–Jusuf Kalla untuk:
1). Membentuk tim independen untuk melakukan pengusutan secara independen, transparan dan tanpa campur tangan pemerintah untuk mengungkap secara tuntas dugaan keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung, baik pribadi-pribadi dan/atau perusahaan-perusahaan yang diduga secara sengaja melakukan pembakaran lahan. Pengusutan juga harus dilakukan terkait dugaan jual beli izin lahan perkebunan yang melibatkan Pemerintah Pusat serta Gubernur dan Bupati.
2). Melakukan penegakan hukum secara transparan terhadap pembakaran lahan/hutan baik pribadi dan atau perusahaan untuk menghindari terjadinya “hengky pengky” penegakan hukum antara pelaku pembakaran lahan dengan aparat penegak hukum, yaitu dengan membuka daftar perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan pembakaran lahan kepada publik.
Kami menilai jika penegakan hukum dilakukan secara tertutup, konspiratif dan tanpa kontrol publik sebagaimana yang digariskan oleh kebijakan Pemerintahan Joko-Kalla, maka potensi diskriminasi penegakan hukum dan jual beli perkara hukum dalam kasus pembakaran lahan akan sangat mudah terjadi.
Bukankah dengan penegakan hukum yang dilakukan secara transparan saja masih berpeluang terjadi jual beli perkara, apalagi penegakan hukum tersebut dilakukan secara tertutup, beraroma konspiratif dan tanpa kontrol publik. Karena itu, prinsip penegakan hukum yang transparan harus menjadi pegangan utama para penegak hukum, agar keadilan bisa ditegakan dan perkara hukum kejahatan pembakaran lahan tidak "diijon" oleh aparat penegak hukum.
"Atau jangan-jangan ada misi khusus untuk melindungi sejumlah perusahaan tertentu melalui kebijakan penegakan hukum yang dilakukan secara tertutup, karena sejumlah perusahaan yang diduga sebagai pembakar lahan tersebut adalah donatur yang diduga menpunyai kontribusi besar memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla saat dilangsungkan Pilpres 2019".
3). Memberi ganti rugi yang layak dan patut kepada puluhan juta korban kabut asap di lokasi yang menerima dampak langsung pembakaran lahan. Kami menilai akibat dari kejahatan pembakaran lahan yang dilakukan baik oleh perusahaan maupun pribadi serta kelalaian pemerintahan Joko-Kalla dalam mencegah dan mengantisipasi dampak pembakaran lahan telah menyebabkan kerugian yang diderita oleh masyarkat, baik kerugian materil maupun imateril.
Sebagai contoh dari kerugian materil adalah terganggunya aktivitas masyarakat dalam mencari nafkah, baik petani maupun nelayan yang tidak dapat beraktivitas selama tiga bulan hingga empat bulan, karena jarak pandang yang tergganggu oleh asap pekat.
Sementara kerugian imateril adalah jatuhnya puluhan korban jiwa akibat menghirupa asap, serta gangguan kesehatan berupa ISPA yang berdampak jangka pendek maupun jangka panjang yang diderita oleh puluhan juta warga.
Kenyataan tersebut dibenarkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan bahwa dampak asap akibat pembakaran lahan dan hutan dapat mengganggu kesehatan secara jangka panjang.
4). Mencabut izin, menyita dan merampas (untuk menjadi milik negara) seluruh asset perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar lahan, menginisiasi, mendanai dan/atau perbuatan serupa lainnya.
5). Mengambil langkah-langkah yang penting dan perlu yang bersifat segera dalam upaya penanggulangan akibat pembakaran lahan tersebut dalam kaitannya dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terjadi pada daerah terdampak asap.
Jika dalam tenggat waktu 7x24 jam sejak SOMASI dilayangkan dan tidak terdapat respon yang memadai atas somasi ini, maka kami akan melakukan langkah hukum yang dianggap perlu.
(ris)