Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 22 Sep 2015 - 13:25:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Turut Diundang Raja Arab, Ini Alasan Agus Hermanto Tak Datang

41AgusHermanto-tscom.jpg
Agus Hermanto (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku turut diundang Raja Arab Saudi Salman Bin Abdul Aziz untuk menunaikan ibadah haji. Hanya saja, ia memilih tidak hadir bersama Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

"Kalau saya dan Taufik (Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan) pergi, siapa yang nungguin (DPR). Kita ditugaskan untuk piket ada di sini. Sehingga melakasanakan ibadah hajinya selesai, baru saya lakukan hal lain," kata Agus di gedung Nusantara III DPR, kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dijelaskan Agus, undangan Raja Arab tersebut tidak diperuntukkan bagi perorangan melainkan ditujukan buat pimpinan DPR secara kelembagaan.

Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu menilai, tidak menjadi masalah ketua DPR berangkat ke Arab Saudi kendati tengah dalam masa penyelidikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pertemuannya dengan bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump.

"Nggak masalah. Masa iya undangan meresahkan. Itu legal dan bisa saja dihadiri. Ini undangan khusus dari Raja Arab. Menghadiri sembari melakukan pengawasan," ucapnya.(yn/b3)

tag: #raja arab  #haji  #agus hermanto  #pimpinan dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...