Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 22 Sep 2015 - 13:25:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Turut Diundang Raja Arab, Ini Alasan Agus Hermanto Tak Datang

41AgusHermanto-tscom.jpg
Agus Hermanto (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku turut diundang Raja Arab Saudi Salman Bin Abdul Aziz untuk menunaikan ibadah haji. Hanya saja, ia memilih tidak hadir bersama Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

"Kalau saya dan Taufik (Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan) pergi, siapa yang nungguin (DPR). Kita ditugaskan untuk piket ada di sini. Sehingga melakasanakan ibadah hajinya selesai, baru saya lakukan hal lain," kata Agus di gedung Nusantara III DPR, kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dijelaskan Agus, undangan Raja Arab tersebut tidak diperuntukkan bagi perorangan melainkan ditujukan buat pimpinan DPR secara kelembagaan.

Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu menilai, tidak menjadi masalah ketua DPR berangkat ke Arab Saudi kendati tengah dalam masa penyelidikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pertemuannya dengan bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump.

"Nggak masalah. Masa iya undangan meresahkan. Itu legal dan bisa saja dihadiri. Ini undangan khusus dari Raja Arab. Menghadiri sembari melakukan pengawasan," ucapnya.(yn/b3)

tag: #raja arab  #haji  #agus hermanto  #pimpinan dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...