Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 22 Sep 2015 - 13:28:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Dua Alasan Fraksi PDIP Tolak Tunjangan DPR

10RiekeDyah_indra.jpg
Rieke Diah Pitaloka (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menegaskan, pihaknya akan menolak kebijakan terkait tunjangan bagi anggota dewan.

"Jelas fraksi PDIP tidak perlu meminta tunjangan," kata Rieke saat diwawancarai para wartawan di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Setidaknya ada dua alasan yang Rieke sebutkan mengapa fraksinya menolak. Pertama, kata dia, akan sangat memalukan jika anggota dewan justru mendapatkan tambahan tunjangan di tengah kesulitan ekonomi yang sedang dihadapi masyarakat.

"Kedua, karena ada instruksi langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menolak tunjangan," ungkapnya.

Daripada dana APBN dikucurkan untuk tunjangan DPR, terang Rieke, akan lebih logis jika untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lain.

"Daripada APBN untuk tunjangan DPR, lebih baik di alokasikan ke guru honorer. Saya yakin mayoritas mereka mengerti konstituennya rakyat di bawah. Bahkan ada gaji guru honorer sebulan 100 ribu. Ini skala priortas," ucap dia.(yn)

tag: #tunjangan dpr  #fraksi pdip  #parlemen  #senayan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...