JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai banyak pihak tak memenuhi Pasal 21 ayat 4 Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang KPK bahwa pimpinan KPK harus ada penuntut umum dan penyidik.
Melihat hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin membenarkan hal tersebut bahwa dalam UU KPK harus ada unsur tersebut.
"Harus ada unsur-unsur tersebut. Saya mengikuti pemilihan pimpinan KPK sudah ke empat, jadi original teksnya ini harus ada unsur tersebut,” ujar Aziz di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Namun, saat ditanyakan delapan calon Pimpinan KPK telah melanggar UU, politisi Partai Golkar tersebut tidak ingin mengungkapkan lebih jauh.
"Saya tidak mau komentar dulu karena secara resmi belum masuk ke DPR artinya belum diparipurnakan," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita menegaskan, delapan nama calon pimpinan KPK dari hasil seleksi Tim Pansel KPK yang telah diserahkan ke DPR melanggar Undang-Undang KPK.
"Ttolong dibaca UU KPK, pimpinan KPK itu disebut penyidik dan penuntut umum, hasil delapan nama tidak memenuhi syarat, harus dibatalkan," katanya.
Dia menjelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK pasal 21 ayat 4 menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Dalam KUHAP di jelaskan penuntut umum adalah jaksa.
"Hasilnya harus dibatalkan, ini bukan soal perwakilan ini itu, tapi UU menghendaki bahwa pimpinan KPK penyidik dan penuntut umum," jelasnya.
Untuk diketahui, tim panitia seleksi telah memilih delapan nama calon pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk diteruskan ke DPR, namun dari delapan nama tersebut tidak ada unsur penuntut umum atau jaksa. (mnx)