Berita
Oleh untung suryo pada hari Kamis, 24 Sep 2015 - 19:37:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Otoritas KSA: Jamaah Meninggal Sudah 453 Orang, 719 Luka

22jamaah1.jpg
situasi saat terjadinya musibah di Mina (Sumber foto : Otoritas KSA)

MINA (TEROPONGSENAYAN) -Belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai musbah di jalur menuju lempar jumrah dekat terowongan Mina. Demikian pula tentang jumlah korban dalam musibah yang terjadi Kamis pagi itu.

Tapi berdasarkan laporan otoritas Kementrian Saudi Arabia (KSA), sudah 453 jamaah yang meninggal dalam musibah itu. Sedangkan jamaah yang mengalami luka mencapai 719 orang.

Belum diketahui pula berapa jamaah Indonesia yang menjadi korban. Tapi dari pernyataan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang dihubungi TV One saat berada di New York, dia mendapat laporan, diduga ada satu warga Indonesia yang diketahui menjadi korban.

"Satu korban yang diduga dari Indonesia itu diketahui dari gelang yang dipakainya," kata Menlu, Kamis (24/9/2015).

Berdasarkan informasi seorang jamaah haji asal Probolinggo bernama Hasan, korban yang meninggal satu rombongan dengannya bermana Sumaniro.

"Dia satu rombongan dengan saya, dan saya pimpinan rombongan. Awalnya kita sama-sama, saat terjadi desak-desakan kita terpisah dan tahu-tahu dia sudah dibawa dengan tandu dalam keadaan meninggal," katanya.(ss)

tag: #musibah mina  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...