Berita
Oleh untung suryo pada hari Kamis, 24 Sep 2015 - 18:20:48 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: Tempat Musibah Mina Bukan Jalur Indonesia

18jamaah1.jpg
suanana di lokasi musibah jamaah haji (Sumber foto : ist/departemen pertahanan Saudi)

MINA (TEROPONGSENAYAN) -Jalan tempat terjadinya musibah jamaah haji sebelum melempar Jumrah, bukan di jalur Indonesia. Kalau pun ada korban dari jamaah Indonesia, mungkin mereka jamaah yang memisahkan diri dari rombongan.

"Itu jalur jamaah asal Mesir dan Afrika, kalau pun ada jamaah Indonesia yang jadi korban mungkin karena memisahkan diri," kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay yang dihubungi saat sedang melakukan pengawasan penyelenggaraan haji di Makkah, Kamis (24/9/2015).


Memang sampai saat ini belum ada konformasi mengenai jamaah yang jadi korban. Karena pemerintah Saudiagak tertutup untuk hal seperti ini meskipun diminta dari isntansi resmi. "Pemerintah Arab Saudi ini kan agak susah membukan hal seperti ini, jadi memang memerlukan waktu yang lama untuk memastikan data korban ini," jelasnya.

Kalau soal jalur terjadinya musibah, kata Saleh, dirinya sudah berkomunikasi dengan petugas keamanan jamaah haji Indonesia Letkol Mukhlis. Dan memang dipastikan bahwa jalur terjadinya musibah bukan yang dilewati jamaah Indonesia. "Mudah-mudahan tidak ada jamaah dari kita," katanya.(ss)

tag: #musibah mina  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...