Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 25 Sep 2015 - 12:50:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Asisten Masinis Picu Kecelakaan KRL di Stasiun Juanda Terancam 5 Tahun Penjara

28krl tabrakan.jpg
KRL Kecelakaan di Stasiun Juanda (Sumber foto : Alfian Risfil)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Tim penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab tabrakan kereta commuter line KRL 1156 yang menabrak KRL 1154 jurusan Jakarta Kota-Bogor, Rabu (23/9) di Stasiun Juanda Jakarta pusat.

Penyelidikan untuk memastikan penyebab utama tabrakan. "Dugaan sementara ini human error, maka menjadi domain Polri melakukan lidik dan sidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Dikatakan Krishna, tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mengungkap penyebab utama kecelakaan.
Kesimpulan sementara, karena asisten masinis tidak hafal posisi signal blok 102 di Stasiun Juanda.

"Asisten masinis diduga melanggar lampu signal blok 102 sehingga menabrak KRL 1154 yang sedang berhenti di peron jalur 2 Stasiun Juanda. Padahal signal blok 102 menjelang masuk stasiun juanda itu signal otomatis,” ungkapnya.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus itu, menurut Krishna, pelaku dapat dijerat pasal 359 KUHP tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun," ujarnya.(ss)

tag: #krl kecelakaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement