Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 28 Sep 2015 - 10:58:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Hari Ini MKD Akan Putuskan 4 Perkara

97Sufmi_Dasco_Ahmad.jpg
Sufmi Dasco Ahmad (Sumber foto : Istimewa)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini akan memutus empat perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan. Hal ini diutarakan Wakil MKD Sufmi Dasco Ahmad.

"Hari ini kita ada empat perkara yaitu Krisna Mukti, Frans Agung Mula Putra, Muchlisin dan Henry Yosodiningrat," kata Dasco saat dihubungi, Senin (28/9/2015).

Namun dirinya tak mau membeberkan apa saja putusan yang akan diberikan MKD pada 4 Anggota Dewan tersebut. Waketum Gerindra ini beralasan, sebagai anggota MKD, dirinya tak diperkenankan untuk membeberkan materi aduan dan hasil verifikasi yang dilakukan sampai perkara yang dilaporkan diputus.

Sidang putusan yang akan berlangsung pada hari ini, Dasco mengatakan rapat akan berlangsung terbuka untuk umum.

"Nanti kan sidangnya terbuka, bisa dilihat langsung putusannya bagaimana," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus Krisna Mukti bermula dari laporan istrinya, Devi Nurmayanti, pada 28 Mei 2015 lalu. Devi merasa politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu telah menelantarkan dan tidak pernah memberikan nafkah keluarganya. Sementara, Frans Agung dilaporkan mantan stafnya, Denty Noviany Sari atas kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu.

Henry Yosodiningrat dilaporkan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Soehandoyo, atas dugaan pelanggaran kode etik karena menggunakan kop surat lembaga DPR untuk kepentingan pribadi dan intervensi terhadap pihak kepolisian. (mnx)

tag: #kasus di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Jejak TESA: Menanam Pohon, Menumbuhkan Harapan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 03 Jan 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai wujud komitmen terhadap konservasi lingkungan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui program Telkom Employee Social Activity (TESA) menggelar aksi ...
Berita

Umumkan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Ketua Komisi III DPR RI Terharu

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah di sahkan tahun lalu, Komisi III DPR RI mengumumkan UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang ...