Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 28 Sep 2015 - 10:58:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Hari Ini MKD Akan Putuskan 4 Perkara

97Sufmi_Dasco_Ahmad.jpg
Sufmi Dasco Ahmad (Sumber foto : Istimewa)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini akan memutus empat perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan. Hal ini diutarakan Wakil MKD Sufmi Dasco Ahmad.

"Hari ini kita ada empat perkara yaitu Krisna Mukti, Frans Agung Mula Putra, Muchlisin dan Henry Yosodiningrat," kata Dasco saat dihubungi, Senin (28/9/2015).

Namun dirinya tak mau membeberkan apa saja putusan yang akan diberikan MKD pada 4 Anggota Dewan tersebut. Waketum Gerindra ini beralasan, sebagai anggota MKD, dirinya tak diperkenankan untuk membeberkan materi aduan dan hasil verifikasi yang dilakukan sampai perkara yang dilaporkan diputus.

Sidang putusan yang akan berlangsung pada hari ini, Dasco mengatakan rapat akan berlangsung terbuka untuk umum.

"Nanti kan sidangnya terbuka, bisa dilihat langsung putusannya bagaimana," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus Krisna Mukti bermula dari laporan istrinya, Devi Nurmayanti, pada 28 Mei 2015 lalu. Devi merasa politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu telah menelantarkan dan tidak pernah memberikan nafkah keluarganya. Sementara, Frans Agung dilaporkan mantan stafnya, Denty Noviany Sari atas kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu.

Henry Yosodiningrat dilaporkan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Soehandoyo, atas dugaan pelanggaran kode etik karena menggunakan kop surat lembaga DPR untuk kepentingan pribadi dan intervensi terhadap pihak kepolisian. (mnx)

tag: #kasus di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Prof Romli: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Hadapi Budi Said Jika Lakukan Kasasi ke MA

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 24 Feb 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta  (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan ...
Berita

Aliansi BEM NKRI Geruduk KPK, Desak Pengusutan Kasus Penambahan Reses DPD RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aliansi BEM NKRI menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/2/25) pukul 10.00 WIB.  Aksi ini dilakukan untuk ...