JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini akan memutus empat perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan. Hal ini diutarakan Wakil MKD Sufmi Dasco Ahmad.
"Hari ini kita ada empat perkara yaitu Krisna Mukti, Frans Agung Mula Putra, Muchlisin dan Henry Yosodiningrat," kata Dasco saat dihubungi, Senin (28/9/2015).
Namun dirinya tak mau membeberkan apa saja putusan yang akan diberikan MKD pada 4 Anggota Dewan tersebut. Waketum Gerindra ini beralasan, sebagai anggota MKD, dirinya tak diperkenankan untuk membeberkan materi aduan dan hasil verifikasi yang dilakukan sampai perkara yang dilaporkan diputus.
Sidang putusan yang akan berlangsung pada hari ini, Dasco mengatakan rapat akan berlangsung terbuka untuk umum.
"Nanti kan sidangnya terbuka, bisa dilihat langsung putusannya bagaimana," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus Krisna Mukti bermula dari laporan istrinya, Devi Nurmayanti, pada 28 Mei 2015 lalu. Devi merasa politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu telah menelantarkan dan tidak pernah memberikan nafkah keluarganya. Sementara, Frans Agung dilaporkan mantan stafnya, Denty Noviany Sari atas kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu.
Henry Yosodiningrat dilaporkan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Soehandoyo, atas dugaan pelanggaran kode etik karena menggunakan kop surat lembaga DPR untuk kepentingan pribadi dan intervensi terhadap pihak kepolisian. (mnx)