JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hassan mengimbau semua pihak untuk mematuhi hasil keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal berlaga di Pilkada dengan referendum.
"Keputusan MK sudah terjadi tentu kita harus taat hukum, hanya istilah referendum itu loh, saya tidak tahu amar putusan, atau dari teman-teman media, saya belum baca dan dapat salinannya," kata Zulkifli di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (30/9/2015).
Namun dirinya mempertanyakan amar putusan MK yang memutuskan referendum warga bagi Pilkada yang hanya diikuti oleh satu calon. Pemilih mencoblos 'Ya' atau 'Tidak' terhadap calon tersebut.
"Tapi kalau bicara referendum hati-hati jangan sampai buka kotak pandora, nanti kalau calon tunggal di Aceh, dan Papua referendumnya jadi susah. Jadi penggunaan kalimat referendum harus hati-hati itu amar putusan MK atau bukan, kalau putusannya sudah begitu saya terima kita harus taat hukum," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam amar putusannya MK mengatakan pasal yang mengatur syarat minimal dua pasangan calon untuk ikut Pilkada bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Dalam pertimbangannya, MK menilai perumusan norma UU 8/2015, yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum.
Hal itu dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada. Sehingga, syarat mengenai jumlah pasangan calon berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih.(yn)