Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Kamis, 01 Okt 2015 - 07:33:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Dilaporkan Balik oleh RJ Lino ke Bareskrim, Masinton: Alhamdulillah

41Masinton_tscom_sahlan.jpg
Masinton Pasaribu (Sumber foto : Sahlan Ake/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tak ada nada gentar dari anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu saat menanggapi pelaporan balik oleh Dirut Pelindo II Richards Jhoost Lino ke Bareskrim Polri.

Anggota Komisi III itu mengaku siap dengan langkah hukum yang ditempuh RJ Lino.

"Alhamdulillah," singkat Masinton saat dihubungi TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Masinton mengaku belum mengetahui secara pasti terkait pelaporan balik dirinya. Bahkan dengan enteng dia mengatakan tidak serius memikirkan hal itu.

"Itu laporan lawak-lawak. Saya akan gemetar kalau saya dilaporkan korupsi. Tapi ini kan saya melaporkan orang korupsi," tandasnya.

Dia mengingatkan bahwa langkah Lino tersebut mengisyaratkan cara koruptor mengelak dari tuduhan korupsi.

"Itu kan bentuk pengalihan. Serangan balik dari mafia. RJ Lino dan (Menteri BUMN) Rini Soemarno," pungkasnya.

Masinton sebelumnya melaporkan Lino ke KPK atas dugaan memberikan gratifikasi kepada Menteri BUMN Rini Soemarno berupa perabotan rumah tangga yang nilainya ditaksir mencapai Rp 200 juta.(yn)

tag: #rj lino  #kasus pelindo  #masinton  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...