Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 02 Okt 2015 - 20:10:29 WIB
Bagikan Berita ini :

F-PAN Kritik Kemenristekdikti Tutup Kampus Tanpa Konsultasi Komisi X

83kampus-palsu.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fraksi PAN mengkritik kebijakan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tutup ijin penyelenggaraan pendidikan 243 Kampus. Pasalnya, Kemendikti menutup ijin ratusan lembaga penyelenggara pendidikan tanpa konsultasi lebih dulu dengan Komisi X DPR.

"Seharusnya, Kemendikti melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi X DPR," ujar Wakil Ketua Umum PAN saat konferensi pers di ruang rapat fraksi PAN DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/9/2015).

Selain itu, Didik menuding langkah Menristekdikti M Nasir menunjukkan praktek arogansi kekuasaan. Seharusnya, Menteri Nasir menimbang-nimbang dulu sebelum akhirnya melakukan penonaktifan kampus.

"Pertama, harusnya melakukan formulasi terlebih dahulu. Kebijakan publik tidak ujuk-ujuk keluar begini. Ada sosialisasi, publikasi, dipanggil dulu dan konsultasi dengan komisi X DPR," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan setelah melalui berbagai pertimbangan, baru dilakukan implementasi kebijakan. "Kita terkejut dengan ini. Saya kira temen-temen DPR akan membuktikan, DPR harus mengawasi," tandasnya.(yn)

tag: #kemenristekdikti  #kampus ilegal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...