JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fraksi PAN mengkritik kebijakan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tutup ijin penyelenggaraan pendidikan 243 Kampus. Pasalnya, Kemendikti menutup ijin ratusan lembaga penyelenggara pendidikan tanpa konsultasi lebih dulu dengan Komisi X DPR.
"Seharusnya, Kemendikti melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi X DPR," ujar Wakil Ketua Umum PAN saat konferensi pers di ruang rapat fraksi PAN DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/9/2015).
Selain itu, Didik menuding langkah Menristekdikti M Nasir menunjukkan praktek arogansi kekuasaan. Seharusnya, Menteri Nasir menimbang-nimbang dulu sebelum akhirnya melakukan penonaktifan kampus.
"Pertama, harusnya melakukan formulasi terlebih dahulu. Kebijakan publik tidak ujuk-ujuk keluar begini. Ada sosialisasi, publikasi, dipanggil dulu dan konsultasi dengan komisi X DPR," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan setelah melalui berbagai pertimbangan, baru dilakukan implementasi kebijakan. "Kita terkejut dengan ini. Saya kira temen-temen DPR akan membuktikan, DPR harus mengawasi," tandasnya.(yn)