Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 04 Mei 2021 - 06:00:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Ijazah Pengacara Natalia Rusli Tidak Terdaftar di Dikti

tscom_news_photo_1620082854.jpg
Dikti (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara menjadi sosok hangat yang dibahas kalangan hukum, karena kiprahnya terjerat dua dugaan penipuan sekaligus dalam waktu tidak berjauhan.

Kasus pertama adalah kasus dugaan penipuan melibatkan pejabat kejaksaan agung bintang 2. Kejadian bermula Natalia Rusli dengan janji manis menawarkan jasa Penangguhan penahanan ketika tahap 2 di Kejati Jawa Timur.

Untuk membuat korban SK percaya, Natalia Rusli membawa Korban SK ketemu Pejabat terkait, sehingga korban percaya dan menyerahkan uang ke Natalia Rusli. Alhasil, janji penanguhan penahanan tidak terbukti dan Korban SK melaporkan perkara ke Polda Metro Jaya. Pejabat bintang dua terkait lalu dicopot karena terbukti menyalahgunakan wewenang.

Kasus Kedua terhadap Korban Indosurya, M dan VS, Natalia Rusli menawarkan mengurus ganti rugi karena sudah ada kesepakatan dengan Juniver Girsang (kuasa hukum Indosurya) akan diberi 200 Milyar slot untuk gerbong Master Trust Lawfirm.

"Natalia Rusli selalu mengontak saya agar saya cepat-cepat transfer biaya Lawyer fee, agar tidak ketinggalan gerbong. Katanya 3-6 bulan sudah beres. Setelah transfer, malah janji akan ada ganti rugi tidak terrealisasi sampai setahun lebih. Sudah rugi malah makin bonyok," isak M.

Sementara, Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menambahkan LQ menerima kuasa dari para korban penipuan Natalia Rusli, dkk lalu mengadakan penelusuran, diketahui Natalia Rusli mengaku Advokat dan menjanjikan jasa hukum di bulan April dan Mei 2020. Namun setelah ditelusuri, Natalia Rusli baru dilantik Pengadilan Tinggi di September 2020.

"Jadi ketika menerima uang dan tandatangan surat kuasa belum menjadi Advokat, disini merupakan dugaan rangkain kata-kata bohong agar korban menyerahkan uang," ucapnya.

Penelusuran awak media kepada Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe dijawab oleh Ropaun.

"PERADIN sudah meminta pertanggungjawaban kepada Natalia Rusli atas legalitas Ijazahnya. Namun Natalia Rusli malah mengundurkan diri," kata ia.

Lalu para korban itu membuat aduan etik ke Peradin agar Natalia Rusli diperiksa atas dugaan "Advokat Bodong" dimana Peradin pusat memanggil Natalia untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti legalitas ijazahnya. Natalia Rusli bukannya menyerahkan bukti legalitas malah mengundurkan diri untuk menghindari aduan etik Peradin.

Ketua Harian LSM Sikat Mafia, Dr. Bambang Hartono, SH, MH mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran dan informasi satpam Ibek (Univ Timbul Nusantara).

"Sudah tutup dari 2019, tidak ada kegiatan belajar mengajar di lokasi," ucapnya.

tag: #kemenristekdikti  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement