TANGERANG (TEROPONGSENAYAN)-- Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristek Ocky Karna Radjasa mengatakan peneliti asing tidak perlu khawatir terkena sanksi selama mematuhi aturan.
Dia menggarisbawahi salah satu poin penting yang ada dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah sanksi untuk peneliti asing.
Pernyataan Ocky tersebut menjawab kegelisahan peneliti lokal atau peneliti asing yang takut tiba-tiba terkena sanksi. Menurut dia, sanksi yang diberikan pada peneliti asing yang melakukan pelanggaran akan dilalukan secara bertahap.
"Sanksi di awal diributkan. Saya katakan pada peneliti asing, kalau Anda melakukan penelitian sesuai dengan izinnya tidak usah takut," kata Ocky dalam Seminar Nasional Pencegahan Pencurian Sumber Daya Hayati Indonesia, di Hotel Bandara Sheraton, Tangerang, Senin (28/10/2019).
Ia menjelaskan, setiap orang asing yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana disebut pada Pasal 76 diberikan sejumlah tahapan sanksi. Sanksi tersebut berupa, peringatan tertulis, penghentian pembinaan, denda administratif, pencantuman para pelanggar dalam daftar hitam pelanggaran penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap), dan atau pencabutan izin.
"Di sini saya ingin menekankan sanksi yang diberikan kepada peneliti asing yang tidak berizin tidak langsung sanksi pidana, tetapi sanksinya diberikan secara bertahap. Jika dilakukan berulang kali, baru dikenakan sanksi pidana. Untuk pelanggaran pertama, dikenakan sanksi administratif," kata Ocky.
Ocky juga menjelaskan ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh peneliti asing dalam melakukan penelitian di Indonesia. Hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga keanekaragaman hayati di negara ini.
Kewajiban tersebut antara lain adalah menghasilkan keluaran yang memberi manfaat untuk bangsa Indonesia. Selain itu, penelitian harus melibatkan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi Indonesia dengan kapasitas ilmiah setara rekan kerja.
Peneliti asing juga harus menyerahkan data primer litbangjirap. Selain itu, peneliti asing wajib membuat pengkajian tertulis tentang pengalihan material dalam rangka pemindahan atau pengalihan material dalam bentuk fisik dan atau digital.(plt)