Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 04 Okt 2015 - 12:45:51 WIB
Bagikan Berita ini :

PDIP: Jika Gubernur BI Frustasi, Lebih Baik Mundur

56agus-martowardojo.jpg
Agus Martowardojo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Charles Honoris meminta Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengundurkan diri, bila sudah frustasi mengurusi rupiah yang saat ini terus melemah.

Tentu saja pernyataan Charles tersebut menyusul komentar Agus Marto bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang melakukan pencitraan terhadap rencana pemerintah menurunkan harga BBM.

"Dalam kondisi rupiah yang melemah seperti sekarang ini, sebaiknya Gubernur BI Agus Marto lebih fokus dan lebih serius menjalankan tugasnya agar rupiah kembali menguat. Bukan justru ikut-ikutaan berkomentar bak politisi di media," kata Charles saat dihubungi, Jakarta, Minggu (4/10/2015).

Lebih lanjut, Charles menilai pernyataan Gubernur BI tersebut tidak etis dan tidak pantas disampaikan. Pasalnya, saat ini semua orang sedang menunggu aksi gebrakan BI terkait nilai tukar rupiah yang terus melemah.

"Saya rasa Gubernur BI mengeluarkan pernyataan provokatif karena yang bersangkutan ngambek atas rencana audit BPK terhadap BI. Kalau memang Gubernur BI sudah tidak mampu dan sedang frustasi lebih baik mundur saja," pungkasnya. (mnx)

tag: #harga BBM turun  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...